Pemerintah Belum Bersikap soal Calon Tunggal

Pemerintah Belum Bersikap soal Calon Tunggal
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap terkait  fenomena calon tunggal di sejumlah daerah. Belum diputuskan apakah akan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu), sehingga daerah yang hanya diikuti calon tunggal dapat mengikuti pelaksanaan pilkada, atau akan mengambil kebijakan lain.

 

"‎Soal kelanjutan pilkada serentak, pemerintah masih menunggu hasil atas akhir pendaftaran calon pilkada di sepuluh daerah dulu, apakah ada yang hanya satu pasang calon atau mungkin sudah bisa terpenuhi semuanya," ujar Tjahjo, Senin (3/8).

Menurut Tjahjo, opsi yang akan diambil menyikapi kondisi yang ada, baru akan dibahas setelah masa perpanjangan masa pendaftaran yang dilakukan 1-3 Agustus, berakhir dan KPU mengumumkan hasilnya, apakah masih ada daerah yang hanya diikuti satu pasangan bakal calon.

"Opsi apa yang akan digunakan seandainya masih ada daerah yang tidak ada minimal dua pasang calon, akan dibahas setelah penutupan pendaftaran tahap kedua ini," ujarnya.

Meski begitu mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini ‎memastikan, dalam pembahasan nantinya hak konstitusional pasangan calon, tetap menjadi pertimbangan. Demikian juga masukan dari DPR dan pimpinan partai politik.

"‎Hak konstitusional pasangan calon pilkada walaupun hanya satu pasang calon misalnya, nanti tetap akan menjadi pertimbangan opsi yang akan diambil pemerintah dan KPU, yang juga memperhatikan aspirasi masukan anggota DPR, pimpinan parpol dan pengamat‎," ujar Tjahjo.(gir/jpnn)

 


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah hingga saat ini belum menentukan sikap terkait  fenomena calon


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News