Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya
Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

Dede berharap satgas mampu bekerja dengan cepat dan memberikan keyakinan kepada publik/masyarakat bahwa pekerja-pekerja asing tetap sesuai aturan dan diawasi.

“Kami apresiasi pembentukan satgas ini. Di DPR juga akan membuat semacam tim pengawas TKA. Jadi semoga sama-sama dua-duanya bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik, “ kata Dede.

Sedangkan Dirjen Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Sugeng Priyanto  menambahkan sesuai dengan rencana kerja satgas ini, akan melaksanakan pembinaan dan pengawasan TKA secara selektif dan prioritas.

 "Satgas ini bersifat adhoc dan akan bekerja selama enam bulan pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Segala hal berhubungan dengan pembiayaan, satgas ini menggunakan DIPA dari Kementerian/Lembaga masing-masing," kata Sugeng. (jpnn)


Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News