Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya
Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

Perizinan disederhanakan, namun pengawasan diperketat. Ketiga, pemerintah terus memastikan adanya peralihan penggunaan pekerja dari TKA ke tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan memastikan terjadinya transfer keahlian dari TKA ke TKI.

Satgas Pengawasan TKA dibentuk untuk masa kerja enam bulan dan bisa diperpanjang.

Ketua satgas akan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Hanif paling sedikit satu kali setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Hanif menambahkan, selama ini pengawasan terhadap penggunaan TKA sebenarnya sudah dijalankan baik secara temporer oleh imigrasi, maupun oleh pengawas ketenagakerjaan.

Namun, untuk merespons aspirasi publik dan terutama rekomendasi Komisi IX, maka satgas ini dipandang perlu untuk dihadirkan dalam rangka memperkuat pengawasan TKA.

Secara prinsip, kata Hanif, seluruh moda perizinan di Indonesia, termasuk perizinan tentang TKA memang disederhanakan, tapi pengawasannya harus diperkuat.

“Kita ingin izin-izin di tempat lain, juga seperti itu bahwa perizinannya disederhana tapi pengawasannya diperkuat. Tidak seperti selama ini, perizinan lama, pengawasannya lemah. Jadi kita sedang bertransformasi menjadi  lebih efektif dan efisien, “ ujarnya.

Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf memberikan apresiasi atas langkah pemerintah membentuk satgas pengawasan TKA.

Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News