Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya

Pemerintah Bentuk Satgas Pengawasan TKA, Ini Tugasnya
Hanif Dhakiri. Foto: Kemenaker

Selain itu, juga menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Satgas diketuai oleh Iswandi selaku Direktur Bina Penegakan Hukum Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, wakil adalah Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Kemenkumham dan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker. Selebihnya  merupakan anggota dengan total anggota satgas sebanyak 45 orang.

Satgas Pengawasan TKA bertugas melaksanakan pembinaan, pencegahan, penindakan, dan penegakan norma penggunaan tenaga kerja asing sesuai tugas dan fungsi   masing-masing kementerian/lembaga.

"Misalnya terkait pengawasan TKA bidang pertambangan, maka secara teknis akan banyak melibatkan Kementerian ESDM. Terkait pengawasan TKA bidang kesehatan, maka secara teknis akan melibatkan Kementerian Kesehatan,” jelas Hanif.

Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menegaskan tiga sikap pemerintah terkait keberadaan TKA di Indonesia.

Pertama, pemerintah menyederhanakan tata perizinan penggunaan TKA.

Kedua, pemerintah terus meningkatkan pengawasan terhadap TKA dengan cara yang lebih terintegratif. 

Kementerian Ketenagakeraan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News