Pemerintah Berharap Sektor Esensial Perketat Jam Operasional Selama PPKM Darurat

Pemerintah Berharap Sektor Esensial Perketat Jam Operasional Selama PPKM Darurat
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja. Ilustrasi: Mesya/JPNN.com

Opsi lainnya yakni melakukan pekerjaan secara 2-1 (2 hari kerja dan 1 hari libur). Dengan opsi ini maka seluruh pekerja bisa memperoleh giliran kerja.

Selain itu, perusahaan dapat pula memilih merampingkan divisi/unit kerja yang bukan core/inti, yang tidak membutuhkan pekerja sebesar di masa normal. Sehingga jumlah pekerja di unit core/inti dapat dimaksimalkan.

Perusahaan juga dapat memilih opsi-opsi lain sesuai dengan karakter proses produksi di perusahaan masing-masing.

"Opsi-opsi ini dimaksudkan agar perusahaan dapat beroperasi semaksimal mungkin dalam situasi PPKM, sehingga ekonomi dapat tetap berjalan," kata Menaker Ida melanjutkan.

Menaker Ida menambahkan Kemnaker juga menekankan agar penyesuaian-penyesuaian ini dibuat berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan pekerja atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB).

"Apapun opsinya, agar pelaksanaannya dapat berjalan aman dan kondusif, tentu penerapan protokol kesehatan 5 M menjadi standar yang tidak bisa ditawar," ujarnya.

Untuk rincian lebih lanjut, Menaker Ida Fauziyah menyampaikan bahwa pihaknya akan mengeluarkan panduan dan pedoman pelaksanaan lapangan. (jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta perusahaan, khususnya yang berada di sektor esensial, untuk memperketat waktu kerja untuk memaksimalkan penanganan pandemi Covid-19.


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News