Pemerintah Berhasil Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
“Dulu di daerah saya di Cilacap, Gombong, Pelabuhan Ratu, daerah Jawa Timur, Pacitan, itu di setiap daerah itu tidak kurang 1 ton sehari (tangkapan lobster). Sekarang lihat lobster 50 kg sudah (terbilang) banyak,” kenangnya lagi.
Menurut Susi, larangan penangkapan dan ekspor benih lobster ini dilakukan untuk melindungi keberlanjutan stok lobster dan meningkatkan nilai tambah ekonomi. Jika benih lobster terus dieksploitasi, dia khawatir lobster bisa punah dari perairan Indonesia.
Para pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.(chi/jpnn)
Tim Balai Besar KIPM Jakarta I bersama Avsec Soetta awalnya menemukan satu unit koper berisi 14.507 ekor benih lobster bernilai Rp 2,9 miliar.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Malaysia, Nominalnya Enggak Main-Main
- Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Penyeludupan 350 Ribu Benih Lobster
- Ekspor Ilegal Benih Lobster Senilai Rp 5,3 Miliar Digagalkan, Ini Tindak Lanjut Bea Cukai
- PBLN Sebut Kerugian Negara Terkait Kasus Benur Mencapai Rp 1,6 Triliun
- Sindikat Penyelundupan 28 Ribu Benih Lobster di NTB Terbongkar, 5 Pelaku Ditangkap
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main