Pemerintah Berhati-hati Merumuskan Definisi Terorisme

Pemerintah Berhati-hati Merumuskan Definisi Terorisme
Sebuah mural yang menentang aksi terorisme terlukis di pinggir Jalan Raya Ngagel, Surabaya, Rabu (16/5). Foto: Hanung Hambara/Jawa Pos

Nah, tindak pidana terorisme itu sebetulnya sudah dirumuskan sedemikian rupa yaitu segala perbuatan yang unsur-unsurnya ada dalam UU ini.

"Itu sudah cukup sebetulnya, tapi ini ada kehendak untuk lebih memperjelas apa itu terorisme yang sebetulnya sudah ada dalam pasal 6 dan 7. Jadi kami harus hati-hati merumuskan itu," pungkasnya. (boy/jpnn)


Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan definisi terorisme memang ditunda pemerintah


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News