Pemerintah Berhati-hati Merumuskan Definisi Terorisme
Rabu, 23 Mei 2018 – 17:22 WIB
Nah, tindak pidana terorisme itu sebetulnya sudah dirumuskan sedemikian rupa yaitu segala perbuatan yang unsur-unsurnya ada dalam UU ini.
"Itu sudah cukup sebetulnya, tapi ini ada kehendak untuk lebih memperjelas apa itu terorisme yang sebetulnya sudah ada dalam pasal 6 dan 7. Jadi kami harus hati-hati merumuskan itu," pungkasnya. (boy/jpnn)
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham Enny Nurbaningsih mengakui, pembahasan definisi terorisme memang ditunda pemerintah
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Indonesia jadi Tuan Rumah SOMMLAT, Kemenkumham: Akan Ada Agenda Penting yang Dibahas
- Mayoritas Penghuni Lapas dan Rutan di Sumut Terkait Kasus Narkoba
- Kemenkumham Sulsel Berikan 5.931 Warga Binaan Remisi Lebaran 2024
- Reynhard Silitonga Resmi Dilantik jadi Irjen Kemenkumham yang Baru
- Terima Remisi Khusus Nyepi, 18 Napi Ini Langsung Bebas
- Sebegini Jumlah Pengungsi 9 Negara dan Pencari Suaka di Pekanbaru