Pemerintah Beri Penghargaan Role Model Pelayanan Publik

Pemerintah Beri Penghargaan Role Model Pelayanan Publik
Ilustrasi pelayanan publik

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan memberikan penghargaan kepada sejumlah unit kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai role model pelayanan publik.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelayanan publik tertentu pada 72 Kabupaten/ Kota, terdapat 5 pembina pelayanan publik yang masuk dalam kategori A (sangat baik). 

Selain itu ada 67 unit penyelenggara pelayanan publik yang mendapatkan penghargaan dengan kategori sangat baik (A). Jumlah itu terdiri dari 14 Disdukcapil kabupaten/kota, 17 RSUD kabupaten/kota, 17 Dinas PTMTSP kab/kota, 2 DPMPTSP provinsi, 9 Polres/Ta/Tabes, 6 BPOM provinsi, dan 2 kantor pertanahan.  

Adapun unit pelayanan publik yang memperoleh kategori baik (B) sebanyak 120, kategori baik dengan catatan (B-) sebanyak 92, kategori cukup (C) ada 45, cukup dengan catatan (C-) sebanyak 30.

Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa mengatakan, pantauan dan evaluasi ini dilakukan sebagai amanat dari Undang-Undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik.

Berdasarkan  pasal 7 ayat (3) huruf c dan ayat (4) huruf c UU tersebut, Menteri PANRB bertugas melakukan pemantauan  dan evaluasi serta wajib membuat peringkat kinerja penyelenggaraan pelayanan publik, dan secara berkala wajib memberikan penghargaan kepada penyelenggara. 

Diah menambahkan, monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk mendapat gambaran secara konkret sampai sejauh mana kepatuhan instansi pemerintah terhadap pelaksanaan UU No. 25/2009. 

Selain itu, untuk menjadikan 72 kabupaten/kota sebagai pilot project keberhasilan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kementrian PAN-RB akan memberikan penghargaan kepada sejumlah unit kerja instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai role model pelayanan publik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News