Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus

Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus
Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus
Disebutkan, kebijakan ini diatur melalui Peraturan Mendiknas No. 25 Tahun 2011 tentang Tunjangan Khusus Bagi Guru Tetap Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Belum Memiliki Jabatan Fungsional Guru yang Bertugas di Daerah Khusus. Dalam Permendiknas ini, yang dimaksud dengan guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau penyelenggara pendidikan dan satuan pendidikan, yang didirikan masyarakat untuk jangka waktu paling sedikit dua tahun secara terus-menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di satuan pendidikan yang memiliki izin pendirian dari pemerintah atau pemerintah daerah, serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru. (cha/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News