Pemerintah Beri Tunjangan bagi Guru Tetap di Daerah Khusus
Minggu, 14 Agustus 2011 – 18:57 WIB
JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan bagi guru yang belum memiliki jabatan fungsional guru. Disebutkan, terhitung mulai Januari 2011, tunjangan sebanyak Rp 1,5 juta diberikan setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
"Guru-guru yang bertugas di daerah khusus dan yang melayani anak-anak berkebutuhan khusus, tugasnya lebih berat dibandingkan dengan guru-guru biasa. Pemerintah memberikan tunjangan guru untuk daerah khusus dan kenaikan pangkat secara khusus," terang Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh di Jakarta, Minggu (14/8).
Baca Juga:
Mendiknas mengatakan, pemerintah menetapkan kebijakan non-diskriminasi yaitu berupa upaya pemberdayaan sekolah di daerah khusus, terpencil, perbatasan, dan pulau-pulau terluar di Indonesia. Sejalan dengan itu, peningkatan kualitas, kompetensi dan insentif bagi guru-guru yang bertugas di daerah khusus tersebut, juga disebut menjadi salah satu prioritas kementerian.
"Dedikasi guru-guru pendidikan luar biasa dan pendidikan khusus menjadi keniscayaan sekaligus kemuliaan, karena pendidikan itu adalah hak semua anak Indonesia tanpa terkecuali," katanya.
JAKARTA - Pemerintah memberikan tunjangan bagi guru tetap bukan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di daerah khusus. Tunjangan ini diberikan
BERITA TERKAIT
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Sumbangsih MMSGI Ciptakan Pendidikan yang Inklusif