Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA

Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai karpet merah bagi pekerja asing.

Mardani menegaskan, pemerintah sudah berkali-kali menyatakan bahwa UU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu untuk mereformasi regulasi demi mendatangkan investasi dan membuka lapangan kerja.

"Hal ini harus diiringi dengan kelihaian negosiasi persyaratan investasi seperti transfer teknologi dan tenaga kerja," ujar Mardani melalui akunnya di Twitter yang dikutip jpnn.com, Jumat (6/11).

Lebih lanjut Mardani menyampaikan sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Wakil rakyat dari daerah pemilihan (Dapil) I DKI Jakarta itu menyinggung soal tenaga kerja asing (TKA).

Mardani lantas menyitat data Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada 2018.  "Ombudsman menemukan tidak sedikit TKA ternyata bekerja sebagai tenaga kasar dengan bayaran tiga kali lipat lebih tinggi daripada pekerja lokal," ucapnya.

Oleh karena itu Mardani meminta mengingatkan pemerintah lebih selektif dalam menerima tenaga kerja asing yang masuk.

"Pastikan mereka yang diizinkan masuk merupakan tenaga kerja dengan kelihaian yang tidak banyak dimiliki di Indonesia," katanya.

Mardani juga menyarankan agar pemerintah konsisten dengan niat menciptakan banyak lapangan kerja melalui UU Ciptaker. Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020, Mardani menyatakkan bahwa di Indonesia ada 131,03 juta penduduk yang bekerja.

Legislator PKS di DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai karpet merah bagi pekerja asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News