Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA

Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA
Politikus PKS Mardani Ali Sera. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dari jumlah tersebut,  sekitar 56,5 persen bekerja di sektor informal. Adapun 43,5 persen lainnya bekerja di sektor formal. 

Mayoritas tenaga kerja atau 38,89 persen merupakan warga berpendidikan SD ke bawah. Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA ada 11,89 persen, sedangkan sisanya dari perguruan tinggi (10,23 persen). 

Mardani menyebut, tugas besar pemerintah memastikan para tenaga kerja tersebut terserap dari investasi yang digadang-gadang masuk.

Menurutnya, seharusnya pandemi COVID-19 menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah. 

"Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya," pungkas Mardani.(gir/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Legislator PKS di DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai karpet merah bagi pekerja asing.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News