Pemerintah Berlakukan UU Cipta Kerja, Mardani PKS Kembali Ungkit soal TKA
Dari jumlah tersebut, sekitar 56,5 persen bekerja di sektor informal. Adapun 43,5 persen lainnya bekerja di sektor formal.
Mayoritas tenaga kerja atau 38,89 persen merupakan warga berpendidikan SD ke bawah. Sementara pekerja dengan latar belakang pendidikan SMA ada 11,89 persen, sedangkan sisanya dari perguruan tinggi (10,23 persen).
Mardani menyebut, tugas besar pemerintah memastikan para tenaga kerja tersebut terserap dari investasi yang digadang-gadang masuk.
Menurutnya, seharusnya pandemi COVID-19 menjadi momentum untuk merapikan sektor investasi dan ketenagakerjaan agar seimbang dan tidak berat sebelah.
"Visi strategi yang baru sampai kebijakan ketenagakerjaan yang lebih terintegrasi dengan industri sangat diperlukan, khususnya padat karya," pungkas Mardani.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Legislator PKS di DPR RI Mardani Ali Sera mengingatkan pemerintah tidak menjadikan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai karpet merah bagi pekerja asing.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- UU Cipta Kerja Wujudkan Ekonomi Indonesia Lebih Inklusif
- Mudahkan Perizinan Dasar Berusaha, UU Cipta Kerja Pacu Pertumbuhan Ekonomi 2024
- UU Cipta Kerja Bikin Perizinan Cukup Satu Pintu, Termasuk soal PBG
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama IWAPI di Hari Perempuan Internasional
- Satgas UU Cipta Kerja Bahas Evaluasi Upah Minimum dan Kebijakan Alih Daya
- Bahas Kemudahan Perizinan, Satgas UU Cipta Kerja Gelar Workshop Bersama Pengusaha