Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan

Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
Pemerintah Biarkan Perdagangan Beras Oplosan
Ditambahkannya, untuk beras yang sudah dikemas dalam merek tertentu diwajibkan disertai keterangan lengkap untuk konsumen. "itu sudah diatur dalam pasal 12 PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan," tandasnya.

Sementara itu untuk beras yang dijual secara langsung kepada konsumen dalam bentuk eceran tanpa kemasan, lanjut Mendag, para pelaku usaha tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya. Dijelaskannya, beras merupakan komoditas pokok yang bersifat strategis dan perlu dijamin mutu serta keamanannya. Karenanya pemerintah hanya melarang penggunaan bahan kimia berbahaya pada proses penggilingan padi maupun proses penyosohan beras.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 32/Permentan/OT.140 /3/2007 tentang Pelarangan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Pada Proses Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, terdapat 13 bahan kimia berbahaya yang dilarang penggunaannya. Salah satunya, klorin yang sering digunakan sebagai pemutih beras.

“Kami sangat mengharapkan agar masyarakat lebih waspada, dan menjadi konsumen yang cerdas dengan selalu bersikap kritis sebelum membeli,” tukas Mendag. (cha/jpnn)

JAKARTA — Menteri Perdagangan RI Mari Elka Pangestu menyatakan bahwa Kementerian Perdagangan RI tidak melarang perdagangan beras campuran hasil


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News