Pemerintah Butuh 3 Kali Survei Sebelum Keluarkan Larangan Mudik

Pemerintah Butuh 3 Kali Survei Sebelum Keluarkan Larangan Mudik
Luhut Panjaitan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya melakukan hasil survei memotret keinginan masyarakat untuk mudik Lebaran 2020 di tengah pandemi virus corona.

Hasil survei itulah yang kemudian membuat Presiden Joko Widodo memutuskan melarang mudik pada tahun ini.

"Presiden tadi ratas, sudah memutuskan larangan mudik. Jadi mempertimbangkan situasi dan kondisi berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan belakangan ini. Kami lakukan itu tiga kali survei," kata Luhut dalam konferensi pers setelah mengikuti ratas bersama dengan Presiden Joko Widodo melalui telekonferensi, Selasa (21/4).

Survei terakhir yang dilakukan Kementerian Perhubungan pada 13-15 April 2020. Hasil survei menangkap hampir 20 persen masyarakat bersikeras untuk melaksanakan mudik meskipun pemerintah sudah mengimbau untuk tidak mudik.

"Jadi kami sudah sosialisasi jangan mudik atau tidak menganjurkan mudik. Namun dari hasil survei tersebut masih ada 24 persen yang ingin mudik. Atas dasar itu dalam rapat terbatas tentang pembahasan antisipasi mudik melalui video conference pada Selasa, 21 April 2020, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelarangan mudik pada saat Ramadan 1441 Hijriah maupun Hari Raya Idulfitri untuk wilayah Jabodetabek dan wilayah-wilayah yang sudah ditetapkan untuk memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar," kata Luhut.

Selain itu, kata Luhut, masyarakat yang berada di zona merah penyebaran virus corona juga dilarang untuk mudik.

Nantinya, pemerintah daerah yang akan mengatur terkait lalu lintas arus mudik ini.

"Larangan mudik ini nantinya tidak diperbolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khusunya Jabodetabek. Namun, logistik masih dibenarkan," kata Luhut. (tan/jpnn)

Pak Luhut Panjaitan mengklaim pihaknya sudah melakukan tiga kali survei soal larangan mudik.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News