Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal

Tuduhan Sihir Salah, Vonis Mati Dua TKI di Saudi Ditarik

Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal
Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) nakal. Kemarin (6/11), kementerian berslogan Makarti Karya Muktitama itu melansir telah mencabut izin operasi 28 PPTKIS nakal.

Pencabutan izin merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap 387 PPTKIS yang izin operasionalnya kadaluarsa tahun ini. Mereka juga dianggap telah melakukan pelanggaran berat."Pelanggaran ini sudah tidak bisa ditolerasnsi lagi," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (6/11).

Pelanggaran yang masuk kategori berat itu di antaranya, nekat mengirim TKI ke sejumlah negara yang masuk daftar moratorium atau penghentian sementara pengiriman TKI. Seperti di Arab Saudi, Malaysia, Kuwait, Yodania dan Suriah.

Jenis pelanggaran lain yang masuk kategori berat adalah, penyekapan TKI saat masih di penampungan. Rata-rata, di PPTKIS yang dicabut izinnya itu terjadi penyekapan hingga berbulan-bulan tanpa ada kepastian pemberangkatan. Selain itu, penampungan mereka tidak layak. Mulai dari tempat tidur hingga kamar mandi.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News