Pemerintah Cabut Izin Guna Pertanahan, Ini Alasannya

Pemerintah Cabut Izin Guna Pertanahan, Ini Alasannya
Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara (minerba) karena tidak mempunyai rencana kerja. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, izin tersebut dicabut karena tidak sesuai dengan peraturan dan peruntukannya.

"Izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kami cabut," ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1).

Jokowi menuturkan, izin sudah diberikan beberapa tahun lalu, tetapi belum memberikan laporan rencana pemanfaatannya.

"Izin bertahun-tahun telah diberikan, tetapi tidak dikerjakan. Ini mengakibatkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tegasnya.

Selain itu, pemerintah mencabut 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare dengan alasan yang sama.

Hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare juga dicabut.

Dari total luas tersebut, 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum dan sisanya bagian dari HGU telantar milik 24 badan hukum.

Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena beberapa penyebab

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News