Pemerintah Cabut Izin Guna Pertanahan, Ini Alasannya
Jumat, 07 Januari 2022 – 23:31 WIB

Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis (6/1). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN
Pemerintah terus memberikan kemudahan-kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel. Namun, izin yang disalahgunakan pasti dicabut.
"Indonesia terbuka bagi para investor yang kredibel, yang memiliki rekam jejak dan reputasi yang baik, serta memiliki komitmen untuk ikut menyejahterakan rakyat dan menjaga kelestarian alam," tegas Jokowi. (mcr18/jpnn)
Presiden Joko Widodo mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batu bara karena beberapa penyebab
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Mercurius Thomos Mone, Tarmizi Hamdi
BERITA TERKAIT
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Jokowi Lapor Polisi, Roy Suryo: Peneliti Seharusnya Diapresiasi, Bukan Dikriminalisasi
- Pasbata Minta Roy Suryo Setop Provokasi soal Isu Ijazah Jokowi