Pemerintah Coba Cegah Terorisme dan Radikalisme dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Pemerintah Coba Cegah Terorisme dan Radikalisme dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021
Ilustrasi teroris. Foto: Dok. JawaPos.com

Setelah reformasi, kelompok ekstrem dan radikal yang cukup kuat ada Jemaah Islamiyah (JI) yang berafiliasi dengan Al-qaedah, Jemaah Ansharut Daulah (JAD) terafiliasi dengan ISIS, serta kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Menurutnya, pemerintah sudah menetapkan JI dan JAD sebagai organisasi terlarang. Sudah banyak tokoh dua organisasi itu ditangkap tetapi ternyata penyebaran paham mereka tidak putus.

"Mereka terus melaksanakan dakwah, menyebarkan paham radikal dan terorisme. Mereka juga memperbarui pedoman umum dan strategi operasi. Bagaiamana cara menghindar dari kejaran aparat, sampai mereka merektur seksi pendanaan. Terakhir terungkap kotak amal sebagai modus pendanaan," ujar Edy.

Dalam diskusi ini, Azyumardi Azra, cendekiawan muslim, mengatakan teror dan radikalisme fenomena lama, rumit, kait terkait antara satu faktor dengan yang lain. Satu aksi tidak berdiri sendiri. Biasanya terkait faktor lain. Sejarahnya panjang, menyangkut berbagai agama dan permasalahan sosial, politik, ekonomi.

"Yang paling penting menurut saya kesenjangan ekonomi sosial yang mengakibatkan muncul kelompok marjinal di masyarakat. Ada juga faktor politik internasional terutama di Timur Tengah dan dalam negeri," ujar Azyumardi.

Azyumardi mengatakan, sekarang boleh jadi pergerakan ISIS melangkah mundur, tapi tidak pada ide mereka. Pengikutnya juga tidak menjadi hilang. Apalagi sekarang, berbaiat ke ISIS bisa cukup melalui media sosial.

Menurut dia, kita tidak bisa mengharapkan kelompok ekstrem dan radikal hilang, karena sumbernya masih ada. Selama masih ada gerakan yang mengatasnamakan Islam, selama itu pula akan ada orang terpengaruh.

"Perpres Nomor 7 ini relevan dan dibutuhkan karena kita tidak bisa berharap sel terorisme hilang. Buktinya ISIS kalah beberapa tahun ini, tetap saja selnya ada di Indonesia. Penanganan terorisme perlu melibatkan seluruh masyarakat dan kementerian/lembaga. Jadi tidak bisa hanya dilakukan Densus dan BNPT," ujar dia.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 bisa menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi sehingga penanganan terorisme lebih efektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News