Pemerintah Depok Akan Menerapkan Pembatasan Sosial? Simak Penjelasan Wali Kota Idris

Pemerintah Depok Akan Menerapkan Pembatasan Sosial? Simak Penjelasan Wali Kota Idris
Wali Kota Depok Mohammad Idris. ANTARA/Feru Lantara

jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat bersama para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian terhadap semua indikator yang diamanatkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Saat ini Gugus Tugas Kota Depok dengan para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian mendalam terhadap semua indikator yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangan tertulisnya di Depok, Senin (6/4).

Menurut Idris saat ini langkah-langkah taktis pencegahan dan penanganan COVID-19 terus dilakukan secara ekstra, baik yang bersifat administratif, koordinatif, kebijakan-kebijakan taktis, hingga kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan.

Idris mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pembentukan Kampung Siaga COVID-19 berbasis RW, saat ini sedang berproses pembentukan Kampung Siaga COVID-19 yang tersebar di 11 Kecamatan di Kota Depok.

"Kami siapkan panduan yang sudah ditentukan dalam Instruksi Walikota Depok dan Surat Edaran Walikota Depok tentang Pembentukan Kampung Siaga COVID-19," katanya.

Wali Kota mengatakan sejak dideklarasikan pada 2 April 2020, sudah terbentuk 741 Kampung Siaga COVID-19 dari total RW lebih kurang 924 RW atau sudah terbentuk 80,2 persen di seluruh wilayah Kota Depok.

"Penyebaran COVID-19 terus meningkat, saya meminta kepada seluruh warga Kota Depok untuk mengikuti seluruh protokol pemerintah, yaitu diam di rumah, jaga jarak fisik dan sosial, sehingga kita dapat menghentikan penyebaran COVID-19 di Kota Depok," demikian Idris. (antara/jpnn)

Wali Kota Depok, M. Idris mengatakan saat ini pihaknya bersama para praktisi dan ahli sedang melakukan kajian terhadap semua indikator Pembatasan Sosial Berskala Besar seperti yang tertuang dalam Permenkes.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News