Pemerintah Didesak Bentuk Tim untuk Mengatasi Masalah Rotasi Jabatan di Banggai
Aus menambahkan, DPR mendukung upaya Pemerintah Daerah meningkatkan kinerja aparatur sipil negara di tingkat manapun, termasuk dengan cara merotasi jabatan.
Dia menyebutkan upaya tersebut harus dilakukan sesuai peraturan yang berlaku, bukan karena suka atau tidak suka.
“Karena kalau pertimbangannya sangat subjektif, rotasi jabatan akan menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutup Aus.
Sementara itu, Kepala BPKAD Kabupaten Banggai non-aktif, Marsidin Ribangka merasa pemberian sanksi disiplin yang dikeluarkan Komite Etik terhadap dirinya tidak sesuai prosedur dan tidak substansial.
Dia menyebutkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Komite Etik tidak menjelaskan jenis pelanggaran apa dan pasal berapa yang berkaitan dengan pelanggaran dimaksud.
“Sangat tidak masuk akal perkataan 'sembarang' dalam komunikasi via telpon yang sifatnya privasi dapat dikategorikan pelanggaran disiplin berat,” kata Marsidin.
Akibat kasus ini Marsidin mengaku dirugikan baik secara moril maupun materiil dengan ketidakjelasan status ini.
Dia menyebutkan selama dibebastugaskan, dirinya kehilangan hak kepegawaiannya dan merasa dipermalukan di depan umum.
Anggota Komisi II DPR RI mendesak pemerintah membentuk tim untuk mengatasi masalah rotasi jabatan di Banggai.
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Honorer Asli Bakal Tersingkir pada Seleksi PPPK 2024, Penyebabnya Bikin Gondok
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- 5 Berita Terpopuler: Penting! Info Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Jadwalnya Juga Sudah Keluar
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Pendaftaran CPNS 2024 Dimulai Bulan Ini, 8 Instansi Buka 3.445 Formasi, PPPK?