Pemerintah Didesak Bentuk Tim untuk Mengatasi Masalah Rotasi Jabatan di Banggai
Sabtu, 30 September 2023 – 20:39 WIB

Pemerintah Didesak Bentuk Tim untuk Mengatasi Masalah Rotasi Jabatan di Banggai. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Marsidij menyebutkan sesuai peraturan BKN harusnya pembebasan sementara ASN dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa kepada ASN yang dianggap melanggar disiplin.
Setelah pemeriksaan selesai dan keluar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ASN terkait harus dikembalikan di jabatan semula sampai keluar keputusan hukuman disiplin.
"Namun, ironisnya pemberhentian sementara yang diberikan kepada saya berlangsung sampai September ini atau sudah 14 bulan. Masa pemberhentian sementara itu melewati batas waktu hukuman tetap disiplin berat yang hanya 12 bulan," pungkas Marsidin. (mcr8/jpnn)
Anggota Komisi II DPR RI mendesak pemerintah membentuk tim untuk mengatasi masalah rotasi jabatan di Banggai.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- KemenPAN-RB & Kemenkeu Ungkap Keberpihakan kepada Guru serta Tendik
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- PPATK Apresiasi Kinerja Pemerintah dan Polri dalam Penindakan Judi Online
- Perkembangan Terbaru Pembahasan RPP Manajemen ASN, Semoga Cepat Disahkan
- Pemkot Kediri Minta Maaf soal Kesalahan Penulisan Jabatan Kaesang Pangarep
- Pemerintah Klaim Utamakan Kepentingan Nasional dalam Negosiasi Dagang dengan AS