Pemerintah Didesak Cabut Bea Ekspor Bijih Mineral

Pemerintah Didesak Cabut Bea Ekspor Bijih Mineral
Pemerintah Didesak Cabut Bea Ekspor Bijih Mineral

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah pelaku industri mineral menyatakan penolakan atas penerapan bea keluar 20 persen untuk ekspor bijih. Mereka mendesak pemerintah menghapuskan ketentuan yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75 Tahun 2012 itu.

Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (APEMINDO), Poltak Sitanggang mengatakan pemerintah seharusnya mendorong ekspor bijih. Pasalnya, hal ini akan sangat berkontribusi terhadap devisa ekspor.

"Untuk mendorong ekspor bijih, yang seharusnya pemerintah lakukan adalah menghilangkan penerapan bea keluar dengan mencabut PMK Nomor 75 Tahun 2012," kata Poltak dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (29/8).

Poltak menjelaskan, tujuan pemerintah membuat kebijakan ini untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Kebijakan ini dianggap percuma karena tidak ada pasar untuk bijih di dalam negeri.

"Hingga saat ini belum ada smelter baru yang siap beroperasi sehingga produksi bijih tidak dapat dipasarkan di dalam negeri," papar pria yang juga menjabat sebagai Ketua Komtap Mineral KADIN itu.

Lebih lanjut Poltak mengapresiasi kebijakan pembatasan ekspor mineral yang dicanangkan pemerintah. Khususnya melalui penerapan kuota ekspor.

Namun, ia berharap pemerintah juga memperhatikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam membatasi ekspor.

"Berdasarkan pemaparan di atas, kami mendesak pemerintah mendengarkan dan mempertimbangkan saran dari dunia pertambangan termasuk APEMINDO. Kami meminta pemerintah lebih matang dan memperhatikan berbagai aspek dalam proses pembuatan kebijakan," paparnya.

JAKARTA - Sejumlah pelaku industri mineral menyatakan penolakan atas penerapan bea keluar 20 persen untuk ekspor bijih. Mereka mendesak pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News