Pemerintah Didesak Evaluasi BSNP
Senin, 15 Oktober 2012 – 12:59 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta pemerintah, khususnya Badan Satandar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menata kembali sistem pendidikan nasional terutama standar pembinaan bagi peserta didik. Ini sebagai evaluasi terhadap maraknya aksi tawuran di kalangan pelajar dan mahasiswa belakangan ini. Politisi PKS itu menjelaskan, di dalam UU No. 20 Tahun 2003 pasal 58 disebutkan bahwa ada lembaga mandiri yang secara berkala melakukan evaluasi terhadap peserta didik, satuan pendidikan dan pengelola pendidikan secara menyeluruh. Nah, lembaga tersebut, sesuai dengan PP 19 Tahun 2005 diimplementasikan ke dalam bentuk BSNP.
Dijelaskan, standar pembinaan peserta didik merupakan acuan yang diharapkan bisa membangun iklim pendidikan yang sehat dari sisi sosial dan keagamaan.
Baca Juga:
"Sistem juga itu diharapkan dapat menyentuh peserta didik untuk memiliki rasa tanggung jawab dan rasa sosial, tidak mudah menyakiti orang lain, menghormati yang lebih tua termasuk guru dan bisa melahirkan semangat saling membantu dan bekerja sama dengan lingkungan sekitarnya," kata Raihan Iskandar, kepada JPNN, Senin (15/10).
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Raihan Iskandar meminta pemerintah, khususnya Badan Satandar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk menata kembali sistem
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024
- Dorong Pendidikan Indonesia, Mentari Assessment & OxfordAQA Kerja Sama Eksklusif
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar