Pemerintah Didesak Percepat Realisasi Penyaluran Bantuan UMKM Terdampak Covid-19

Pemerintah Didesak Percepat Realisasi Penyaluran Bantuan UMKM Terdampak Covid-19
Anggota Komisi VI DPR, Hj. Nevi Zuairina. Foto: Humas DPR RI

Nevi melanjutkan, dana PEN untuk UMKM yang ditempatkan di Bank Himbara sudah mencapai Rp.30 triliun  (sesuai PMK Nomor 70 Tahun 2020), tapi yang diserap baru untuk UMKM Rp11,38 triliun dengan total 178.056 debitur.

"Ini patut dipertanyakan apa sesungguhnya persoalannya, apakah karena persyaratan yang berbelit-belit sehingga UMKM belum bisa mengakses anggaran yang disediakan Negara", kritisnya.

Nevi membeberkan, bahwa di DPR-RI, Fraksi PKS telah memperjuangkan pencairan dana PMN untuk bantuan UMKM tahun 2020, melalui 3 BUMN yaitu PT Permodalan Nasional Madani (PNM), Jamkrindo dan Askrindo. Ini perlu dioptimalkan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

"Di Hari UMKM Nasional ini, saya mengapresiasi PT PNM, dimana BUMN Persero ini telah menyalurkan dana yang dibutuhkan UMKM hingga Rp7,65 triliun lewat pembiayaan program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (rilis PT. PNM 2020) dengan kinerjanya yang sangat istimewa. Angka kredit macetnya atau non performing loan (NPL) di level aman yaitu 1,62% (data PT. PNM Mei 2020). NPL KURnya bahkan hanya 1,18% di akhir Mei 2020. Khusus daerah Sumatera Barat, Total yang sudah disalurkan kepada 192 ribu pelaku UMKM di sumbar,” kata Nevi mengapresiasi.

Nevi mengutarakanFraksi PKS terus memperjuangkan pengembangan UMKM pada pembahasan RUU Cipta Kerja yang sedang berlangsung. Salah satunya dalam Pasal 99 ayat (1) RUU Cipta Kerja disebutkan.

“Dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan di dalam ketentuan tersebut pemerintah hanya memberikan insentif berupa kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan saja.

"Fraksi kami memperjuangkan adanya insentif perpajakan dan insentif lainnya berupa kemudahan mendapat legalitas usaha, kemudahan pembiayaan dan penjaminan, insentif perpajakan termasuk bagi wirausaha sosial seperti usaha milik pesantren dan ormas keagamaan, kemudahan mendapatkan bahan baku, kemudahan dalam mengakses pasar, pembebasan kewajiban menanggung iuran BPJS, serta terbebas dari kewajiban menerapkan upah minimum regional,” tutup Nevi Zuairina.(jpnn)

Nevi Zuairina pada momen Hari UMKM Nasional yang diperingati setiap tanggal 12 Agustus 2020 meminta kepada pemerintah untuk dapat mempercepat realisasi penyaluran Bantuan UMKM terutama yang terdampak Covid-19.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News