Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru

Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru
Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru

PGRI juga meminta agar guru swasta secara kepegawaian diperlakukan setara guru PNS, dan kesejahteraannya pun ditata agar sesuai UU Guru dan Dosen. Guru honor di sekolah negeri juga harus diakui sebagai guru tetap agar bisa ikut sertifikasi. "Penghasilan minimalnya harus diatur agar di atas kebutuhan minimal," tegas Sulistyo.

Ditambahkannya pula, dalam perubahan atas PP 74 diatur juga perlindungan terhadap guru sebagai antisipasi agar guru tidak menjadi korban politik lokal. Dengan demikian, ke depan kepala daerah tidak bisa seenaknya memutasi guru.

"Di PP 74 itu belum ada bagaimana kalau guru dimutasi jabatan. Kalau nanti sudah diatur, seandainya terjadi mutasi guru tanpa dasar yang jelas, PGRI bisa menggugatnya," tambahnya.(fat/jpnn)


JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News