Pemerintah Didesak Segera Berlakukan Pengganti PP Guru
Rabu, 16 Januari 2013 – 21:12 WIB
Baca Juga:
Ditambahkannya pula, dalam perubahan atas PP 74 diatur juga perlindungan terhadap guru sebagai antisipasi agar guru tidak menjadi korban politik lokal. Dengan demikian, ke depan kepala daerah tidak bisa seenaknya memutasi guru.
"Di PP 74 itu belum ada bagaimana kalau guru dimutasi jabatan. Kalau nanti sudah diatur, seandainya terjadi mutasi guru tanpa dasar yang jelas, PGRI bisa menggugatnya," tambahnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mendesak pemerintah agar segera memberlakukan rancangan peraturan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja