Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Rusun
Rabu, 14 September 2016 – 08:16 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Sebab, regulasi yang ada ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing. Selama ini permasalahan timbul, karena banyak aturan belum jelas.
“Banyak orang kekeh menggunakan UU No. 20/2011, sementara PP-nya UU Rusun sebelumnya (lama) masih tetap berlaku, sampai PP barunya terbit. Kacaunya, antara UU Rusun lama dan baru terdapat banyak perbedaan, sehingga sampai kapan pun tidak akan terjadi titik temu atas konflik-konflik yang terjadi,” kata Erwin. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Maraknya pembangunan dan beroperasinya apartemen (rumah susun) meningkatkan masalah dari sisi pengelolaan. Pasalnya, ada perbedaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI