Pemerintah Didesak Segera Terbitkan PP Rusun
Rabu, 14 September 2016 – 08:16 WIB
Sebab, regulasi yang ada ditafsirkan sesuai kepentingan masing-masing. Selama ini permasalahan timbul, karena banyak aturan belum jelas.
“Banyak orang kekeh menggunakan UU No. 20/2011, sementara PP-nya UU Rusun sebelumnya (lama) masih tetap berlaku, sampai PP barunya terbit. Kacaunya, antara UU Rusun lama dan baru terdapat banyak perbedaan, sehingga sampai kapan pun tidak akan terjadi titik temu atas konflik-konflik yang terjadi,” kata Erwin. (far/jos/jpnn)
JAKARTA – Maraknya pembangunan dan beroperasinya apartemen (rumah susun) meningkatkan masalah dari sisi pengelolaan. Pasalnya, ada perbedaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Edukasi Investasi, Bibit.Id Jelaskan 3 Alasan Beli Sukuk Seri ST012
- Soal Warung Madura, Menkop Bilang Begini
- Bea Cukai dan Pemda di Sleman & Sulsel Bersinergi Dukung Program Pemanfaatan DBHCHT
- Proteksi Penting Dimiliki, Ini Kriteria Asuransi Penyakit Kritis Terbaik
- RUPST 2024, Bank Raya Rombak Susunan Dewan Komisaris dan Direksi, Ini Daftar Namanya
- Corsec BTN Temui Para Demonstran yang Memaksa Masuk ke Kantor Pusat