Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia
Jumat, 09 Maret 2012 – 17:18 WIB
JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ESDM No 7 Tahun 2012 akan berdampak besar bagi dunia usaha di Indonesia. Selain berdampak pada PHK, akan banyak perusahaan skala menengah dan kecil berguguran (kolaps). "Jadi ini bertolak belakang dengan Permen ESDM No 7 yang waktunya justru dipercepat," ujarnya.
"Kebijakan Menteri ESDM lewat Permen No 7 itu sangat tidak populis dan kurang realistis. Kalau itu diberlakukan dalam waktu tiga bulan ini, bagaimana bisa dengan nasib perusahaan-perusahaan yang sudah teken kontrak hingga 2014?," kata Bambang Sujagad, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Indonesia Bidang Riset dan Teknologi di Jakarta, Jumat (9/3).
Baca Juga:
KADIN, lanjutnya, mendukung upaya pemerintah untuk menambah nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Namun, perlu diperhatikan dalam UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang dimana ekspor hasil komoditas sampai 2014.
Baca Juga:
JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat
BERITA TERKAIT
- PT Hutama Karya Unjuk Gigi di World Water Forum ke-10
- Menko Airlangga Diakui Dedikasinya dalam Kemitraan Strategis Indonesia-Korea Selatan
- PLN & Ceria Jalin Kerja sama Renewable Energy Certificate & Inter Temporal Capacity
- Pasar Rumah Tapak Bertumbuh, LPCK Siapkan Proyek XYZ Livin
- Dukung Green Industri, PLN dan Ceria Group Teken Perjanjian REC
- Pasar Daun Kelor Meluas ke Mancanegara, Bea Cukai Yogyakarta Siap Beri Asistensi Ekspor