Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia
Jumat, 09 Maret 2012 – 17:18 WIB

Pemerintah Diduga Dorong Asing Kuasai Bisnis Material Indonesia
Dia menyarankan agar pemerintah bersikap realistis dan mencabut Permen tersebut. Sebab, untuk pengolahan itu butuh modal ratusan juta dolar. Belum lagi akan memberikan sentimen negatif pasar terhadap kebijakan pemerintah tersebut.
Baca Juga:
"Kita boleh memberlakukan Permen itu kalau suplai energi dan teknologinya sudah oke. Kalau sekarang kan masih sangat terbatas dan cenderung kurang. Saya khawatir, kalau ini tetap dipaksakan berlaku dalam tiga bulan ke depan, bisnis mineral akan dikuasai asing. Sebab mereka punya modal kuat dan teknologi canggih," tuturnya.
Untuk diketahui dalam Menteri ESDM telah mengeluarkan Permen Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral. Pasal 21 dalam Permen tersebut menyebutkan pemegang IUP operasi produksi dan IPR yang diterbitkan sebelum berlakunya Permen itu, dilarang untuk menjual bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak berlakunya Permen tersebut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Larangan pemerintah kepada pengusaha untuk mengekspor bijih (raw material atau ore) mineral ke luar negeri dalam jangka waktu paling lambat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital