Pemerintah Diminta Batasi Frekuensi Terbang Air Asia
Rabu, 19 Mei 2010 – 14:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) oleh DPR diminta membatasi frekuensi penerbangan maskapai Air Asia di Indonesia. Meski berlabel Indonesia, Air Asia dinilai sebagai maskapai penerbangan asing yang harus diawasi dan diperketat izin-izinnya. Pernyataan pedas juga diungkapkan oleh Michael Watimena. "Kalau ada wartawan di sini, tolong dicatat. Air Asia itu binatang macam apa, yang wara-wiri di bumi pertiwi kita dan mendapat protection dari pemerintah? Apa sih hebatnya Air Asia itu?" ketus anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Papua Barat ini.
"Kenapa Air Asia yang milik Malaysia bisa bebas di Indonesia? Kok penerbangan kita tidak bisa ke Malaysia?" ujar Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Mokoagow, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemhub, Rabu (19/5).
Baca Juga:
Yasti meminta agar Kemhub frekuensi penerbangan Air Asia itu dibatasi, hingga ada pembicaraan lebih lanjut. Disebutkannya, jika ada Air Asia (ke) Indonesia, Garuda Indonesia-Malaysia mustinya juga harus bisa. "Jangan enaknya di Malaysia, nggak enaknya di kita dong," kritiknya.
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) oleh DPR diminta membatasi frekuensi penerbangan maskapai Air Asia di Indonesia. Meski berlabel Indonesia,
BERITA TERKAIT
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum