Pemerintah Diminta Batasi Frekuensi Terbang Air Asia

Pemerintah Diminta Batasi Frekuensi Terbang Air Asia
Pemerintah Diminta Batasi Frekuensi Terbang Air Asia
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) oleh DPR diminta membatasi frekuensi penerbangan maskapai Air Asia di Indonesia. Meski berlabel Indonesia, Air Asia dinilai sebagai maskapai penerbangan asing yang harus diawasi dan diperketat izin-izinnya.

"Kenapa Air Asia yang milik Malaysia bisa bebas di Indonesia? Kok penerbangan kita tidak bisa ke Malaysia?" ujar Ketua Komisi V DPR RI, Yasti Mokoagow, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kemhub, Rabu (19/5).

Yasti meminta agar Kemhub frekuensi penerbangan Air Asia itu dibatasi, hingga ada pembicaraan lebih lanjut. Disebutkannya, jika ada Air Asia (ke) Indonesia, Garuda Indonesia-Malaysia mustinya juga harus bisa. "Jangan enaknya di Malaysia, nggak enaknya di kita dong," kritiknya.

Pernyataan pedas juga diungkapkan oleh Michael Watimena. "Kalau ada wartawan di sini, tolong dicatat. Air Asia itu binatang macam apa, yang wara-wiri di bumi pertiwi kita dan mendapat protection dari pemerintah? Apa sih hebatnya Air Asia itu?" ketus anggota Komisi V DPR RI dari Dapil Papua Barat ini.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) oleh DPR diminta membatasi frekuensi penerbangan maskapai Air Asia di Indonesia. Meski berlabel Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News