Pemerintah Diminta Mengevaluasi Kebijakan HGBT

Pemerintah Diminta Mengevaluasi Kebijakan HGBT
Ilustrasi anjungan minyak dan gas bumi lepas pantai. (ANTARA/HO-Pertamina)

Berdasarkan data pemerintah pada 2022, komponen biaya gas dalam biaya produksi bervariasi.

Sejak digulirkan pada April 2020, kebijakan HGBT terus menimbulkan pro dan kontra.

Salah satu faktor pemicunya adalah dampak yang ditimbulkan oleh kebijakan ini tidak pernah terungkap.

Sementara kementerian ESDM sebagai lembaga yang menerbitkan kebijakan ini mengungkapkan bahwa subsidi HGBT telah menghilangkan pendapatan negara hingga sekitar Rp 30 triliun.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, kehilangan penerimaan negara terjadi pada sektor hulu minyak dan gas bumi.

Itu akibat penyesuaian harga gas bumi setelah menghitung bagi hasil produksi migas antara bagian pemerintah terhadap kontraktor.

"Terkait penurunan-penurunan penerimaan bagian negara atas HGBT ini, kewajiban mereka kepada kontraktor yaitu sebesar 46,81 persen atau Rp 16,46 triliun pada 2021 dan 46,94 persen atau Rp 12,93 triliun tahun 2022," kata Tutuka.

Jumlah kerugian negara tersebut diperkirakan akan membesar, mengingkat potensi pendapatan negara yang hilang dari kebijakan ini di tahun 2023 dan 2024 belum masuk perhitungan.(chi/jpnn)

Dampak yang diharapkan dari kebijakan harga gas tertentu belum jelas. Simak selengkapnya.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News