Pemerintah Diminta Lakukan Rekayasa Lalin Ketimbang Larangan Angkutan Barang saat Libur Nataru

Pemerintah Diminta Lakukan Rekayasa Lalin Ketimbang Larangan Angkutan Barang saat Libur Nataru
Pemerintah diminta menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berdasarkan waktu apabila ingin menerapkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur natal dan tahun baru (Nataru). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berdasarkan waktu apabila ingin menerapkan aturan pembatasan angkutan barang saat libur natal dan tahun baru (Nataru).

Kendaraan logistik bisa melaju di jam-jam tertentu saat kendaraan masyarakat sedikit melintas.

Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Subandi mengatakan, hal itu dilakukan agar pasokan dan produksi pelaku usaha bisa tetap berjalan.

Dia memastikan bahwa sebenarnya industri memahami dan tidak menolak aturan yang dibuat pemerintah guna menjaga kelancaran lalu lintas saat libur Nataru.

"Hanya saja harus ada kekhususan karena industri kan nggak boleh terhenti hanya gara-gara ada libur yang sebetulnya bisa diatur pasokannya," kata Subandi di Jakarta.

Dia juga meminta pemerintah untuk mengajak industri dalam merumuskan aturan pengaturan lalu lintas selama libur panjang seperti Natal, tahun Baru dan Lebaran. Hal diperlukan guna merumuskan kebijakan yang tidak merugikan semua pihak dan bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

Subandi meminta aturan pembatasan logistik yang akan dikeluarkan nanti pada saat Nataru tidak memberatkan industri. Dia mengatakan, saat ini dunia industri tengah menghadapi banyak tantangan secara global.

"Kasihan lah industri sudah banyak pukulan, lihat saja dolar yang terus merangkak naik sementara upah buruh dipaksa untuk naik, pajak dikejar-kejar. Jangan (industri) dimusuhi gitu seolah membuat kekacauan sementara kegiatan usaha lagi menurun," katanya.

Pemerintah diminta menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berdasarkan waktu apabila ingin menerapkan aturan pembatasan angkutan barang libur Nataru.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News