Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS

Pemerintah Diminta Patuhi Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS
Petugas sedang melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta mematuhi dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

MA sebelumnya mengabulkan permohonan judicial review yang dilakukan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saya meminta pemerintah untuk tidak mencari rumus lain untuk menaikkan iuran. Kalau sekarang kan sudah dibatalkan, saya takutnya ada rumus lain. Sebaiknya untuk sementara ini kita ikuti dulu aturan yang sudah ditetapkan MA," kata Saleh melalui sambungan telepon, di Jakarta, Senin (9/3).

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini meminta MA untuk segera memberikan salinan putusan tersebut kepada pemerintah dan pihak terkait seperti Presiden, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan.

"Dengan demikian tidak ada alasan pemerintah dan operator untuk tetap menaikkan ini. Sebab nanti kan bisa ada alasan belum terima putusan. Untuk menghindari itu, segera diberikan salinannya," kata Saleh.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan sendiri sebelumnya diberlakukan pemerintah untuk mengatasi defisit yang dialami program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Nah, pascaputusan MA ini, Saleh berharap ada solusi lain guna mengatasinya.

"Kita berharap nanti pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan," tambahnya. (fat/jpnn)

Pemerintah bersama DPR dan seluruh komponen masyarakat lainnya akan mencari solusi terbaik terkait masalah defisit dan kekurangan pembiayaan bagi penyelenggaraan BPJS Kesehatan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News