Pemerintah Diminta Perkuat Penegakan Hukum di PP 109/2012

Pemerintah Diminta Perkuat Penegakan Hukum di PP 109/2012
Bea Cukai memperhatikan kesejahteraan petani tembakau. Foto: Humas Bea Cukai

Ia menambahkan, pemerintah lebih baik mencontoh pihaknya yang gencar melakukan edukasi terhadap para penjual agar bisa menurunkan angka perokok anak di bawah umur. 

"Kami justru lakukan sosialisasi kampanye bahwa rokok bukan produk untuk anak. Pemerintah ada, enggak? Kami juga paham dilarang menjual rokok di bawah 18 tahun. Kadang penjualnya yang tidak paham terkait larangan dari pemerintah, saking tidak tahunya dan tidak tersosialisasi," ujarnya.

Benny menyebut revisi tidak dilakukan secara terburu-buru, karena harus dilakukan kajian bersama antara Kemenko PMK dan Kemenko Perekonomian.

"PP 109/2012 itu berdampak kepada sektor perekonomian, jadi kalau ada uji publik mestinya berimbang, jadi dibahas dua Menko. Tidak bisa satu pihak saja. Dulu waktu PP 109 disahkan tahun 2012 dilakukan rapat gabungan antara Menko Kesra Agung Laksono dan Menko Perekonomian Hatta Radjasa," kata dia.

Sementara itu, Asisten Deputi Pengembangan Industri Kemenko Perekonomian Atong Soekirman menilai PP 109/2012 juga masih sangat relevan untuk digunakan saat ini.

"(PP 109/2012) masih sangat efektif dan relevan, cuma yang belum dilakukan adalah inplementasi di lapangan. Peraturannya sudah bagus dan cukup ketat, tinggal implementasi yang perlu dievaluasi. Nah sekarang, bagaimana evaluasinya, ini kan belum pernah dilakukan. Jadi tidak lantas langsung diubah kalau dianggap tidak efektif," kata Atong.

Menurut Atong, Kemenko PMK tidak bisa merevisi PP 109/2012 secara sepihak, sebab, proses pembuatan PP harus berkoordinasi dengan Kementerian lainnya.

"PP itu kan peraturan pemerintah yang harus dievaluasi. Ini merupakan peraturan pemerintah yang tingkatannya di bawah undang-undang, tentunya harus ada formalitas yang harus (dilalui), direvisi tidak sepihak begitu saja," ujar dia.

Rencana revisi itu ditolak oleh berbagai kalangan, termasuk pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) lantaran PP 109/2012 tersebut masih relevan untuk diterapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News