Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas

Pemerintah Diminta Pikirkan Masa Depan Infrastruktur Gas
Pipa Gas. ILUSTRASI. Foto: JPNN.com

Kenaikan harga jual gas juga sesuai dengan Permen ESDM 58/2017, yang sudah diperbarui menjadi permen ESDM 14/2019 tentang Harga Jual Gas Melalui Pipa Pada Kegiataan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan Permen ESDM 58/2017, formula penetapan harga gas bumi, sebagai berikut:  Harga Jual Gas Bumi Hilir = Harga Gas Bumi + Biaya Pengelolaan Infrastruktur + Biaya Niaga. Komponen pembentuk Harga Gas Bumi Hilir PGN didominasi oleh harga Gas Bumi di hulu sebesar 70 persen.

“Sebagai sub-holding, PGN memiliki kewajiban untuk melayani sebanyak-banyaknya pelaku usaha gas,” pungkasnya.(mg7/jpnn)

Intervensi pemerintah dengan membatalkan rencana penyesuaian harga gas bumi oleh PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) disayangkan para pengamat dan aktivis.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News