Pemerintah Diminta Tak Pusingkan Pendanaan SJSN
Senin, 22 Februari 2010 – 13:27 WIB
Pendanaan dari APBN atau APBD, ungkap Rieke lagi, hanya berbentuk iuran bagi yang miskin atau tidak mampu. "Setelah mampu, wajib bayar iuran," ucap Rieke, sambil menambahkan bahwa dalam hal ini tidak ada perbedaan wajib iuran maupun jaminan antar golongan pekerjaan. (lev/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah disebutkan harus memahami, bahwa pada dasarnya masyarakat (juga) yang akan mencukupi dana untuk layanan kesehatannya sendiri.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub