Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Dasar Komoditas Sawit

Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Dasar Komoditas Sawit
Kelapa sawit. Ilustrasi. Foto. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional.

Pemerintah melihat industri sawit yang berkelanjutan dan juga menyejahterakan petaninya.

“Perpanjangan Tarif PE sebesar US$0 dimaksudkan untuk menjaga momentum saat ini, di mana harga Crude Palm Oil (CPO) mulai stabil, harga minyak goreng mulai turun, dan harga tandan buah segar (TBS) yang mulai meningkat sehingga membuat petani atau pekebun mulai merasakan manfaatnya,” ungkap Airlangga, yang juga Ketua Umum Partai Golkar ini, kemarin.

Dalam rapat Komite Pengarah (Komrah) BPDPKS pada Minggu (28/8), diperoleh keputusan yang telah menyetujui lima hal yakni Perpanjangan Tarif Pungutan Ekspor (PE) sebesar US$0 untuk semua produk sampai 31 Oktober 2022, Penambahan Alokasi Biodiesel Tahun 2022, Pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah (3M), Dukungan Percepatan Peningkatan Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), dan Percepatan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Namun, Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo mengatakan tidak semua petani menikmati keuntungan dari PE 0 persen ini.

“Ada hubungan dengan tarif-tarif ini, tetapi tidak 100 persen, karena harga sawit ditentukan harga penetapan,” kata Achmad.

Dalam pertanian Sawit, harga Tandan Buah Segar (TBS) ditentukan oleh Pemda. Dalam model seperti ini, petani swadaya paling rentan, dan akan sulit mendapatkan harga TBS yang layak.

Untuk itu, agar petani sawit lebih sejahtera, Achmad mengusulkan diberlakukan harga dasar di samping harga penetapan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu komoditas strategis nasional dan perlu penetapan harga dasar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News