Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap

Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap
Panel Surya (Ilustrasi) Foto: dok Pertamina

jpnn.com, JAKARTA - Pakar energi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) Mukhtasor mengatakan pemerintah harus menjaga program percepatan energi terbarukan secara berkelanjutan dalam konteks APBN. Salah satu yang diatur yakni PLTS Atap.

Pasalnya, sejumlah klausul yang muncul pada draf RUU EBT dinilai akan berdampak signifikan terhadap keuangan negara, khususnya di kondisi serba sulit akibat dampak Covid-19, serta BUMN di bidang kelistrikan.

Dia menilai APBN akan mendapat beban yang cukup berat dari program yang sedang dicanangkan demi mengejar percepatan perkembangan energi hijau di Indonesia.

Mukhtasor mengatakan jika harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi, salah satunya PLTS Atap, dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik, maka pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisihnya kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha tersebut.

“Pertanyaannya adalah, kira-kira berapa tahun negara ini mampu menanggung cost ini? Sementara sekarang ini, masyarakat saja sudah mengibarkan bendera putih karena Covid-19. Lapangan kerja juga sulit. Karena bagaimana pun yang kita inginkan, pemerintah atau negara harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari program ini,” ujarnya.

Sebagai informasi, biaya pokok penyediaan PLTU saat ini sekitar Rp700,–900 per kwH, sementara biaya pokok penyediaan PLTS sekitar Rp1.400,- per kWh. Dengan demikian, ada lonjakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.

Sementara Anggota Dewan Energi Nasional Herman Darnel Ibrahim menyebut realisasi bauran energi terbarukan Indonesia pada saat ini baru berkisar 10-11 persen dari keseluruhan penggunaan energi di Tanah Air.

Angka ini hanya beranjak sedikit dibandingkan realisasi bauran energi terbarukan pada 2009 atau 12 tahun lalu, yang berada di level 7 persen.

Pemerintah dinilai perlu mewaspadai ketahanan APBN terkait dengan rencana pengembangan PLTS Atap seperti yang tertulis dalam draf RUU Energi Baru Terbarukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News