Pemerintah Dinilai Pasif Urus Kasus Rawagede

Pemerintah Dinilai Pasif Urus Kasus Rawagede
Pemerintah Dinilai Pasif Urus Kasus Rawagede
Pemerintah sendiri melalui Juru Bicara Kepresidenan Julian menyatakan bahwa Presiden SBY sangat menghormati putusan hukum tersebut dan baru akan mengeluarkan pernyataan setelah ada pemberitahuan resmi sikap Belanda.

Sementara itu, Peneliti dan Sejahrawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Marwan Adam menilai bahwa sikap pemerintah yang terkesan pasif terjadi karena adanya ketakutan terhadap hubungan diplomatik dengan Belanda. Namun Asvi justru berpendapat ketakutan tersebut tidak beralasan. “Saya kira hubungan Belanda-Indonesia atas kasus Rawagede tidak akan terganggu,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada tanggal 9 Desember 1947 tentara Belanda membantai 431 penduduk Desa Rawagede. Pembantaian warga tak berdosa tersebut dimulai saat Komandan Batalyon Militer Belanda, 3-9 RI, R. Boer, memerintahkan Mayor Alphons J.H. Wijnen untuk melakukan operasi ke Desa Rawagede.

Batalyon ini mendapat bantuan 70 tenaga militer dari Kompi Para 1 KNIL, Kompi Zeni 12 dan satuan Kavaleri. Operasi di Rawagede melibatkan 90 orang militer, yang dibagi menjadi tiga kelompok. Target utama mereka adalah untuk menangkap Kapten Lukas Kustario karena dinilai mempengaruhi banyak kepala desa untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

JAKARTA-Sikap pemerintah yang pasif menanggapi berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Indonesia kembali menuai kritikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News