Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tegakkan UU Pokok Agraria

Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Tegakkan UU Pokok Agraria
Warga memperlihatkan sertifikat tanah. Ilustrasi Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Analis Keimigrasian Ahli Utama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Irjen. Pol. (Purn) Ronny F. Sompie mengatakan mafia tanah adalah mafia hukum.

Menurutnya, pihak yang bisa merebut hak kepemilikan tanah milik orang lain pasti bekerja sendirian.

"Dalam urusan perkara perdata, orang itu harus bekerja sama dengan ahli hukum, penegak hukum, pihak pengadilan dan pihak-pihak lain," kata Sompie dalam diskusi terbatas bertajuk 'Konflik Pertanahan' di Jakarta, Minggu (3/7).

Dia menjelaskan bahwa bukan mustahil pihak-pihak tersebut sambil menjalankan perdata melakun gempuran melalui media dan penekanan dengan pengaduan pidana.

Hakim perkara perdata sering bergeming tidak memeriksa perkara secara materiil dan pembuktian dibebankan kepada pihak yang mendalilkan.

"Hakim memang harus menegakkan hukum sehingga kepastian hukum bisa terjamin,” ujar mantan Kadiv Humas Polri.

Ketua Pengurus Daerah Ikaatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tangerang Mumu Mugaera Djohar menambahkan, sengkarut masalah pertanahan di Indonesia disebabkan sikap pemerinah yang tidak konsisten dalam menegakkan aturan.

UU Pokok Agraria Tahun 1960 yang dikenal sebagai UUPA mencabut agrarische wet (Undang-Undang Agraria) yang diterbitkan Belanda pada 1870.

Mantan Kadiv Humas Polri menilai pemerintah tidak konsisten tegakkan UU pokok Agraria.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News