Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto
Jumat, 14 Februari 2020 – 06:00 WIB
Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh peraturan ini sehingga menyebabkan aturan itu tidak aplikatif dan tak bisa diukur penerapannya.
Baca Juga:
"Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga tidak disebutkan di dalamnya penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang," pungkas Galang. (flo/jpnn)
Peraturan yang ada saat ini belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak kripto.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- fanC Token untuk Content Creator Diluncurkan di Indonesia, Begini Cara Membelinya
- Halving Bitcoin 2024 Tiba, CEO INDODAX Sebut Kali ini Unik dan Berbeda
- Begini Langkah Indodax untuk Mencegah Tindak Pencucian Uang
- Peluncuran ETF Bitcoin & Ethereum Spot Pertama di Asia, CEO Indodax Merespons Begini
- Waspada Fenomena Ini Setelah Halving Bitcoin, Investor Wajib Waspada
- Sambut Bitcoin Halving, Akademi Crypto Gelar Event Terbesar di Dunia