Pemerintah Disarankan Buat Regulasi tentang Kripto
Jumat, 14 Februari 2020 – 06:00 WIB

Teknologi Blockchain. Foto: Indodax
Hal itu tidak diatur lebih lanjut oleh peraturan ini sehingga menyebabkan aturan itu tidak aplikatif dan tak bisa diukur penerapannya.
Baca Juga:
"Lebih lanjut, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, juga tidak disebutkan di dalamnya penggunaan cryptocurrency sebagai sarana pencucian uang," pungkas Galang. (flo/jpnn)
Peraturan yang ada saat ini belum secara jelas mengatur soal tata cara penarikan pajak kripto.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Mengenal Nonce dan Mining Difficulty dalam Penambangan Bitcoin
- Lampaui Amazon dan Google, Bitcoin Kini Jadi Aset Kelima Terbesar di Dunia
- Sistem PoS Bisa Jadi Masa Depan Blockchain yang Ramah Lingkungan
- Harga Bitcoin Tembus Rp1,56 Miliar, CEO Indodax Ajak Masyarakat Mulai Mengubah Pola Pikir
- Ethereum & USDT Berkontribusi Signifikan pada Pertumbuhan Ekosistem Kripto di Indonesia
- Harga Bitcoin Tetap Stabil di Tengah Tekanan Geopolitik