Pemerintah Gunakan Dana Stabilisasi Pangan

Pemerintah Gunakan Dana Stabilisasi Pangan
Pemerintah Gunakan Dana Stabilisasi Pangan
JAKARTA — Pemerintah berencana menggelontorkan dana stabilisasi pangan sebesar Rp 2 triliun. Tujuannya untuk menjaga pasokan dan harga pangan. Peruntukannya sekitar Rp 300 miliar dikhususkan untuk membantu para petani yang mengalami puso.

Dana stabilisasi pangan ini berasal dari dana tambahan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Rp 600 miliar. Sedangkan dana yang tersedia untuk stabilisasi pangan Rp 1,7 triliun sehingga dana pangan masih tersimpan Rp 2,3 triliun. 

Dengan dana Rp 2 triliun, diharapkan penyaluran beras miskin (Raskin) ke 13 tidak mengalami kendala meski akhir tahun ditengarai masuk musim paceklik.

‘’Raskin 13 kita upayakan akhir tahun saat musim paceklik. Dana Rp 2 triliun ini untuk menstabilkan harga kalau nanti musim sedang tidak baik atau pasca panen. Dana ini untuk stabilisasi harga,’’ kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa di Jakarta, Rabu (3/8).

JAKARTA — Pemerintah berencana menggelontorkan dana stabilisasi pangan sebesar Rp 2 triliun. Tujuannya untuk menjaga pasokan dan harga pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News