Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara Hadapi Gugatan HTI

Pemerintah Hadirkan Ahli Tata Negara Hadapi Gugatan HTI
Massa HTI. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Status badan hukum Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dicabut. 

Pencabutan badan hukum HTI ini merupakan konsekuensi dari terbitnya Perppu No. 2 Tahun 2017 (Perppu Ormas) yang pada 24 Oktober 2017 Perppu tersebut telah disahkan DPR menjadi UU No. 16 Tahun 2017, dan kemudian diundangkan pada 22 November 2017.
 
Para pengurus HTI lewat Seketaris Umum sekaligus Jubir Perkumpulan HTI Ismail Yusanto kemudian mengambil langkah-langkah hukum untuk mengajukan Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

HTI lantas menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukumnya.
 
Pada rangkaian persidangan yang sudah berlangsung, pemerintah selaku tergugat pun menghadirkan para ahli hukum tata negara sebagai saksi ahli.

Di dalam persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari pihak tergugat, ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakrullah yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Zudan hadir dalam kapasitasnya selaku ahli hukum administrasi negara, sebagai salah satu penyusun Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

"Saya salah satu penyusun Undang-undang Administrasi Pemerintahan,” kata Zudan di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta, Kamis (29/3).

Dalam sidang tersebut Zudan menjelaskan hal-hal terkait keputusan pejabat tata usaha negara serta kewenangan pejabat secara umum, yang secara tidak langsung menggambarkan legalitas pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut status badan hukum HTI.
 
Dia juga menjelaskan terkait konsekuensi yang harus diterima oleh sebuah institusi jika status badan hukumnya dicabut.

"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," ujarnya.

Pihak tergugat pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan ahli dan saksi fakta dalam persidangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News