Pemerintah Harus Bubarkan RSBI

Pemerintah Harus Bubarkan RSBI
Pemerintah Harus Bubarkan RSBI
Saksi pemohon, Musni Umar mengatakan, pihaknya selain menyalahi konstitusi, RSBI pada tataran implementasinya masih menerapkan beban anggaran kepada siswa didik." RSBI memberlakukan sumbangan peserta didik baru (SPDB) dan sumbangan rutin bulanan (SRB), sebesar Rp 11,200 juta dan Rp 455 ribu untuk kelas reguler. Ini yang terjadi di SMAN 70," ungkap mantan Ketua Komisi SMAN 70 Jakarta itu.

Menurutnya, pembebanan tersebut merupakan bentuk yang tidak lazim. Sebab, RSBI sejatinya merupakan program pemerintah. Bahkan, pembebanan tersebut semakin diperburuk dengan kewajiban orang tua siswa membayar honor kepala sekolah, guru, dan karyawan PNS setiap pertengahan bulan dan tunjangan hari raya.

“Sebenarnya, kegiatan yang dilakukan tersebut tidak ada dasar hukumnya. Ini hanya bentuk lain dari kastanisasi RSBI dan non RSBI. Termasuk pembebanannya tersebut juga merupakan bukti RSBI telah menjadi sarana komersialisasi pendidikan yang sangat menyedihkan dan menyengsarakan orang tua siswa yang tidak mampu," beber dosen Fakultas Hubungan Internasional (HI) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Dasar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Suyanto mengatakan, sebenarnya fokus uji materi UU Sisdiknas itu lebi kepada substansi pasalnya, bukan hanya berkutat pada persoalan praksis atau pembahasan implementasi adanya RSBI saja.

JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materi UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News