Pemerintah Harus Siapkan Teknologi Canggih untuk Melindungi Data Pribadi

Pemerintah Harus Siapkan Teknologi Canggih untuk Melindungi Data Pribadi
Ketua Fraksi PKB MPR RI Abdul Kadir Karding. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding mendorong pemerintah menyiapkan aturan data pribadi ketika warga berhadapan dengan hukum. Menurut dia, perlu diketahui seperti apa batasannya karena banyak data yang bisa bocor ke mana-mana tanpa masuk katagori penyidikan ataupun penyelidikan.

"Ini harus diantisipasi, harus jelas dan clear, batasan mana orang bisa dimintai data atau diambil datanya secara paksa," kata dia di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2).

Selain itu, kata Karding, pemerintah juga perlu mengantisipai perkembangan teknologi. Sebab, bicara data, tentu juga berbicara kecanggihan teknologi.

Pemerintah, kata dia, tidak bisa hanya mengandalkan kerja sama antarnegara. Penggunaan peraturan Perserikatan Bangsa Bangsa soal data pribadi tidaklah cukup. "Pemerintah harus siapkan diri membangun infrastruktur teknologi yang kuat dan canggih, dan bisa mengantisipasi pengambilan data secara ilegal oleh orang per orang, perusahaan dan negara," kata anggota Fraksi PKB di DPR itu.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR mulai membahas RUU Perlindungan Data Pribadi, melalui rapat kerja antara Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate dengan Komisi I DPR, Selasa (25/2).

Menteri Johnny menjelaskan ada tiga butir penting dalam RUU Perlindungan Data Pribadi ini. Pertama, terkait dengan data sovereignty device dan security negara. Kedua, terkait perlindungan terhadap pemilik data dan hak-hak pemilik data. Ketiga, perlindungan terhadap pengguna data.

"Di mana akurasi data, tervalidasinya data, terkoreksinya data, sehingga pengguna data nanti bisa mendapatkan data yang akurat," ungkap dia usai raker. (boy/jpnn)

Bicara data, tentu juga berbicara kecanggihan teknologi. Pemerintah, bisa hanya mengandalkan kerja sama antarnegara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News