Pemerintah Harus Tuntaskan Isu Krusial di RUU PPILN
Minggu, 30 April 2017 – 17:59 WIB

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay. FOTO: Dok. JPNN.com
Karenanya, dalam RUU PPILN, komisi IX menginginkan agar kemenaker diposisikan sebagai regulator. Sementara, operatornya diberikan kepada BNP2TKI, atau suatu badan yang sejenis yang akan diamanatkan dalam RUU ini.(fat/jpnn)
Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera menuntaskan pembahasan isu krusial dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!