Pemerintah Ikhlas Pulau Komodo Dianulir

Ogah Bayar US$ 45 juta Untuk jadi Tuan Rumah New 7 Wonders

Pemerintah Ikhlas Pulau Komodo Dianulir
Pemerintah Ikhlas Pulau Komodo Dianulir
Dalam surat kedua ini, Sapta menerangkan pihak penyelenggara mencantumkan uang yang harus disiapkan Indonesia untuk menjadi tuan rumah. Dia merinci, dalam surat tersebut Indonesia wajib menyetor uang sebesar USD 10 juta untuk yayasan penyelenggara.

"Uang tersebut sebagai leasing fee ke panitia," ucap Sapta. Selanjutnya, Indonesia juga harus menyetor lagi uang sebesar USD 35 juta. Rinciannya, untuk US$ 20 juta untuk teknis acara dan USD 15 untuk panitia malam puncak pengukuhan Tujuh Keajaiban Dunia.

Munculnya surat kedua tersebut, pihak Kemenbudpar semakin bimbang. Belum sempat membalas, pada 29 Desember yayasan penyelenggara kembali menerbitkan surat ketiga terkait penunjukan Indonesia sebagai tuan rumah. Sapta menerangkan, pada surat ini penyelenggara mengancam Indonesia. "Pulau Komodo dianulir jika tidak mau menjadi panitia. Kami tidak terima dengan perlakuan tersebut," kata dia.

Dengan penekanan tersebut, pihak Kemenbudpar memutuskan tidak akan mengeluarkan uang untuk menjadi tuan rumah. Indonesia juga tidak keberatan dengan dampak terburuk yaitu dicoretnya Pulau Komodo dalam daftar 28 nominasi tujuh keajaiban dunia. Pemerintah menilai penyelenggara tidak fair. "Kenapa posisi sebagai tuan rumah dikaitkan dengan pencoretan nominasi"? tandas dia.

Lantas apakah ada dampak pariwisata? Sapta menerangkan pencoretan TNPK dalam daftar tujuh keajaiban dunia tidak berpengaruh besar. Selama ditetapkan sebagai 28 nominasi tujuh keajaiban dunia, Sapta menerangkan jika keberadaan pulau tersebut sudah cukup terdongkrak. Sebaliknya, penganuliran tersebut akan berdampak pada nama baik yayasan penyelenggara. "Selama ini yang memilih Pulau Komodo lintas negara. Tentu itu menjadi tanggung jawab penyelenggara di mata publik," tutur dia.

JAKARTA - Nasib Taman Nasional Pulau Komodo (TNPK) di sayembara Tujuh Keajaiban Dunia (New 7 Wonders) di ujung tanduk. Perkembangan ini menyusul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News