Pemerintah Ingatkan PT.NTC

Pemerintah Ingatkan PT.NTC
Pemerintah Ingatkan PT.NTC
JAKARTA—PT Nusantara Termal Coal (PT NTC) diminta segera menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya terkait perbaikan manajemen kontrak sesuai dengan PKP2B. Yakni perencanaan tambang yang sesuai dengan good  mining pratice, perencanaan lingkungan, dan K3 serta membuat kesepakatan kerja sama penambangan dengan sub kontraktor.

"Kami minta PT NTC secepatnya menindaklanjuti seluruh hasil rapat tanggal 27 November dan 5 Desember 2008 lalu. PT NTC juga wajib melaporkan secara periodik per minggu tentang perkembangan kesepakatan tersebut," tegas Direktur Jenderal Mineral Batubara dan Panas Bumi(Minerpabum) Bambang Setiawan.

Selain itu PT NTC juga diminta segera menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan yang terdapat pada surat Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral Batubara dan Panas Bumi No. 1681/37/DBT/2008 Tanggal 27 Oktober 2008 dan surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Batubara No. 2562/30.01/DBM/2008 Tanggal 31 Oktober 2008.Setiawan mengingatkan, selama penghentian sementara kegiatan penambangan, PT NTC dan sub kontraktor tidak diperkenankan melakukan kegiatan produksi. Kecuali kegiatan yang bersifat maintenance dan perbaikan lingkungan dan sedapat mungkin menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ini harus diperhatikan baik-baik oleh seluruh jajaran direksi PT NTC. Apalagi ini sudah diputuskan dalam rapat bersama pada November dan Desember lalu," tandasnya. (esy)
Berita Selanjutnya:
Dirut Pertamina Siap Dicopot

JAKARTA—PT Nusantara Termal Coal (PT NTC) diminta segera menyelesaikan seluruh kewajiban-kewajibannya terkait perbaikan manajemen kontrak sesuai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News