Pemerintah Ingin Seluruh Penerima Kredit Usaha Rakyat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Ingin Seluruh Penerima Kredit Usaha Rakyat Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima Kredit Usaha Rakyat pada KUR Festival yang berlangsung di Bandung, Sabtu (18/3). Foto: Dokumentasi Jamsostek

Selain memberikan kemudahan dalam mengakses modal, pemerintah juga ingin memastikan para penerima KUR bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara untuk penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama. (mrk/jpnn)

Perkuat ekonomi nasional, pemerintah ingin seluruh penerima kredit usaha rakyat atau KUR dilindungi BPJS Ketenagakerjaan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News