Pemerintah Inventarisasi Ulang Aset Migas

Pemerintah Inventarisasi Ulang Aset Migas
Pemerintah Inventarisasi Ulang Aset Migas
JAKARTA – Aset barang milik negara (BMN) yang tidak digunakan lagi oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi (migas) akan diinventarisasi ulang. Keseluruhan nilai aset ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

”Inventarisasi akan dilakukan secara menyeluruh mulai jenis, jumlah, posisi, dan nilai aset tersebut. Hasil kaji ulang itu akan memastikan nilai aset yang masuk laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) dan aset mana saja yang disclosure,” kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Mardiasmo seperti dikutip portal BP Migas, Minggu (24/10). 

Berdasarkan LKPP 2008, aset negara yang digunakan dalam rangka KKS migas yang dikelola kontraktor sebesar Rp 290 triliun. Jumlah tersebut tidak termasuk tanah dan barang habis pakai. Aset tersebut terdiri dari aset produksi dan aset nonproduksi yang nilainya dihitung berdasarkan nilai perolehan dan tidak memperhitungkan nilai depresiasi.

Kepala BP Migas Priyono menjelaskan, pihaknya bersama BPKP, Kementerian Keuangan, dan Kementerian ESDM perlu membentuk satuan tugas Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) untuk pengawasan dan pengendalian sektor hulu migas yang lebih optimal. Ini mengingat besarnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak penghasilan industri hulu migas yang nilainya mencapai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). ”Tim tersebut juga akan menilai aset negara yang dikelola kontraktor,” katanya.

JAKARTA – Aset barang milik negara (BMN) yang tidak digunakan lagi oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKS) minyak dan gas bumi (migas) akan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News