Pemerintah Jamin Proses Izin Impor tak Pengaruhi Dwelling Time

Pemerintah Jamin Proses Izin Impor tak Pengaruhi Dwelling Time
Pemerintah Jamin Proses Izin Impor tak Pengaruhi Dwelling Time

jpnn.com - JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto menegaskan, pihaknya telah menerbitkan regulasi untuk menjamin proses penerbitan izin impor ke depan tidak akan mempengaruhi masa tunggu barang.

Mulai saat diturunkan dari sarana pengangkut, hingga ke luar areal pelabuhan (dwelling time). Langkah ini dilakukan sebagai respons kisruh dwelling time yang akhir-akhir ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

"Ke depan tidak dikenal lagi istilah dwelling time menjadi lama akibat perizinan impor. Tidak akan ada lagi seperti itu," ujar Karyanto yang juga menjabat Inspektur Jenderal Kemendag ini, Jumat (7/8).

Menurut Karyanto, salah satu regulasi yang diterbitkan yaitu Peraturan Mendag Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015, tertanggal 3 Juli lalu. Di mana dalam aturan Kemendag memisahkan antara dwelling time dengan masa pengurusan perizinan impor.

Sebagaimana diketahui, dwelling time atau masa tunggu barang mulai diturunkan dari sarana pengangkut hingga ke luar areal pelabuhan, memiliki tiga tahapan. Tahapan pertama dikenal dengan pre clearance yang meliputi lamanya waktu proses sejak saat barang dibongkar dari kapal hingga penyerahan dokumen kepabeanan (PIB) kepada Bea Cukai.

Kemudian, custom clearence, proses pemeriksaan dokumen periijinan menggunakan sistem INSW dan pemeriksaan fisik barang hingga persetujuan pengeluaran barang dilakukan Bea Cukai. Setelah itu baru tahap fase post clearance yang meliputi proses pengeluaran barang impor dari tempat penimbunan sementara (TPS) keluar dari area pelabuhan.

‪"Nah, aturan baru ini akan tegas memposisikan proses penerbitan perizinan impor oleh Kementerian Perdagangan berada sebelum tiga tahap itu berjalan," ujar Karyanto.

 Aturan baru ini mengharuskan semua barang yang masuk dan sandar di Indonesia sudah mengantongi perizinan impor sebelum barang dibongkar dari kapal di pelabuhan. Jika tidak memiliki izin, aturan tegas mengharuskan mereka mengekspor kembali (re-export).

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto menegaskan, pihaknya telah menerbitkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News